PT MRT Jakarta Resmi Jadi Operator Utama Pengelola Kawasan TOD
Gubernur DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 140 Tahun 2017 menunjuk PT MRT Jakarta sebagai operator utama pengelola kawasan Transit Oriented Development (TOD) koridor 1 (utara – selatan) moda raya terpadu Jakarta. Sebagai operator utama pengelola kawasan, PT MRT Jakarta mempunyai empat tugas utama yaitu mengkoordinasikan pemilik lahan dan/atau bangunan dalam perencanaan dan pengembangan kawasan; mendorong upaya percepatan pembangunan sarana dan prasana kawasan TOD sesuai Panduan Rancang Kota; mengkoordinasikan pemilik lahan dan/atau bangunan, penyewa serta pemangku kepentingan lainnya dalam pengelolaan, pemeliharaan, dan pengawasan di Kawasan TOD; serta memonitor pelaksanaan pengembangan kawasan TOD, baik dalam hal perencanaan, pemeliharaan, maupun pengembangannya.
Kawasan TOD merupakan kawasan campuran permukiman dan komersial dengan aksesibilitas tinggi terhadap angkutan umum massal, di mana terdapat stasiun dan terminal angkutan umum massal sebagai pusat kawasan dengan bangunan berkepadatan tinggi. Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut, terdapat delapan kawasan TOD di fase 1 koridor utara – selatan yang akan dikelola oleh PT MRT Jakarta, yaitu kawasan Bundaran HI, Dukuh Atas, Setiabudi, Bendungan Hilir, Istora, Senayan, Blok M, dan Lebak Bulus.
Tubagus Hikmatullah, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta, menyambut baik penugasan gubernur ini. “Hal ini sejalan dengan penyusunan rencana induk pembangunan kawasan yang sedang kami susun bersama-sama dengan pihak terkait, baik pemerintah maupun swasta,” ujarnya. “Ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menghadirkan negara dalam pengelolaan dan penataan kota sehingga memberikan rasa nyaman kepada setiap masyarakatnya,” tambahnya.
Dengan dikeluarkannya Pergub ini, PT MRT Jakarta diharapkan dapat mengusahakan pengembangan fungsi komersial pada lahan milik Pemerintah Daerah dalam Kawasan TOD dan bangunan-bangunan yang terhubung secara langsung dengan sistem MRT yang memberi nilai tambah dan keuntungan komesial sebagai sumber penerimaan di luar tiket (non-fare box revenue). Selain itu, kehadiran BUMD milik Pemprov DKI Jakarta sebagai operator utama bertujuan untuk penyelenggaraan sistem angkutan umum massal, peningkatan jumlah penumpang, peningkatan pelayanan kepada penumpang, mendorong pembangunan sarana dan prasarana kawasan TOD dan perubahan gaya hidup perkotaan dan mendorong keberlanjutan secara finansial serta memberi nilai tambah bagi kawasan.
Dalam rangka memastikan terwujudnya pengembangan kawasan pengembangan berorientasi transit (TOD) tersebut, PT MRT Jakarta dapat bekerja sama dengan BUMD dan/atau badan usaha lainnya (baik pemerintah, swasta, dan masyarakat) dengan mengikuti kaidah bisnis yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mengetahui konsep TOD yang diusung oleh perusahaan, dapat mengakses menu TOD. [NAS/CP]