Indonesia dan Jepang Sepakati Perjanjian Pinjaman Pembangunan MRT Jakarta Fase 2

Penandatanganan Perjanjian Pinjaman Pembangunan MRT Jakarta fase 2. Foto oleh JICA.
Bertempat di Gedung Frans Seda Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta Pusat, penandatanganan Perjanjian Pinjaman Official Development Assistance (ODA) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) dilakukan untuk proyek Pembangunan MRT Jakarta fase 2 dengan nilai pinjaman ODA tersebut sebesar 70,210 miliar Yen atau setara dengan Rp9,4 triliun. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI, Luky Alfirman, dan Chief Representative JICA Indonesia, Yamanaka Shinichi. Penandatanganan Perjanjian Pinjaman tersebut adalah tahapan pertama slice loan dari total komitmen pinjaman untuk fase 2 MRT Jakarta senilai 208,132 miliar Yen atau setara dengan Rp25 triliun. Sebelum penandatanganan perjanjian pinjaman ini dilakukan, telah dilaksanakan pula penandatanganan Exchange of Notes oleh Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri RI, Desra Percaya, dan Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Masafumi Ishii di Kantor Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta Pusat.
“Penandatanganan Exchange of Notes (EN) yang diikuti dengan penandatanganan Loan Agreement (LA) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Jepang yang dilakukan hari ini adalah tonggak penting yang menandai mulai bergulirnya pendanaan untuk pembangunan MRT Jakarta fase dua dari Bundaran Hotel Indonesia ke Kampung Bandan,” ujar Direktur Utama PT MRT Jakarta, William Sabandar. “Kami mengapresiasi semua pihak yang sejak awal telah mendukung proses ini hingga terlaksana dengan baik. Semua ini semakin memberikan semangat kepada kami di MRT Jakarta untuk segera merealisasikan jalur MRT selatan-utara secara lengkap di 2024,” tambah ia.
Dalam hal perjanjian pinjaman ini, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI bertindak sebagai executing agency, dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagaiimplementing agency, PT MRT Jakarta akan bertindak sebagai sub–implementing agency. Jangka waktu peminjaman selama empat puluh tahun, termasuk grace period atau tenggang waktu dua belas tahun sejak penandatanganan perjanjian pinjaman dilakukan. Pembangunan MRT Jakarta fase 2 direncanakan dimulai pada Desember 2018 mendatang dan target operasi komersial melayani masyarakat umum direncanakan pada 2024. [NAS]