Skip to main content

MRT Jakarta Dukung Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk Mewajibkan Penggunaan Transportasi Umum bagi ASN

Jakarta, 30 April 2025. PT MRT Jakarta (Perseroda) menyambut positif kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu, sebagai bagian dari upaya mengurangi kemacetan, meningkatkan kualitas udara, dan mendukung mobilitas berkelanjutan di Jakarta. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.

“PT MRT Jakarta (Perseroda) sangat mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengarahkan ASN untuk menggunakan transportasi umum. Ini adalah langkah strategis yang tidak hanya mendukung pengurangan kemacetan, namun juga berkontribusi dalam meningkatkan kualitas udara di Jakarta yang semakin baik. Sebagai operator moda transportasi massal, kami berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik dan memastikan kemudahan serta kenyamanan para pelanggan, termasuk ASN yang akan menggunakan layanan kami,” ujar Tuhiyat Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda). “ MRT Jakarta juga mengimbau seluruh karyawan untuk menggunakan transportasi publik hari ini. Kami optimis bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat, khususnya ASN, dalam menggunakan transportasi umum, dan pada akhirnya akan membantu mewujudkan Jakarta sebagai kota yang lebih ramah lingkungan dan memiliki mobilitas yang lebih efisien. ” pungkas ia.

Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Rabu pekan ini, berlaku bagi seluruh ASN di Jakarta, kecuali bagi mereka yang memiliki kondisi tertentu seperti sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.

Unduh Siaran Pers